Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menyelenggarakan pelayanan publik, penyelenggara mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana pasal 15 dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam hal ini, perlu dilakukan evaluasi guna mengetahui sejauh mana kewajiban yang dilaksanakan penyelenggara pelayanan telah dipahami dan diketahui oleh masyarakat.
Berikut, Laporan Hasil Tindak Lanjut Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2025 Kecamatan Cipaku. Selengkapnya, silahkan klik lampiran di bawah ini.