a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, perlu menetapkan standar pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan;
b. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Standar Pelayanan pada Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis dengan Keputusan Bupati.
Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, meliputi ruang lingkup pelayanan:
1. Permohonan Legalisasi Dokumen;
2. Penandatangan Surat Persetujuan Orang Tua/Wali dan Daftar Riwayat Hidup Pendaftaran Anggota TNI;
3. Verifikasi Surat Pernyataan Pembagian Waris;
4. Pengajuan Penetapan SK Evaluasi APBDesa dan Perubahan APBDesa;
5. Penerbitan Rekomendasi Rotasi/Pemberhentian/Pengisian/Pelantikan Perangkat Desa;
6. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengajuan Pergantian Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa;
7. Pendampingan Pengajuan Izin Berusaha Melalui OSS;
8. Pengesahan Daftar Kartu Susunan Keluarga;
9. Penerbitan Rekomendasi Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN);
10. Penerbitan Rekomendasi Dispensasi Nikah;
11. Penanganan Pengaduan;
12. Penerbitan Rekomendasi Izin Penelitian;
13. Pendampingan Kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Selengkapnya klik disini
https://drive.google.com/file/d/1-MIXjoxMYKUh0j9cGpXIaA6v0d-uCkh0/view?usp=sharing